Minggu, 21
Maret 2021 14:10
Editor: Muh
Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM-
Bulan Maret tercatat dalam sejarah sebagai bulan kudeta dalam sejarah
Indonesia.
Presiden
pertama NKRI, Soekarno diberhentikan sebagai presiden.
Selain itu,
Bulan Maret 2021 ini juga dianggap sebagai kudeta atas presiden Soekarno oleh
Soeharto.
Tahun 1967,
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) mencabut mandat dari Presiden
pertama RI Soekarno.
Dikutip dari
tribun-timur.com dengan judul Masih Ingat 7 Maret, MPRS Jatuhkan Soekarno Dari
Kursi Presiden Republik Indonesia
Kejadian
MPRS cabut mandat Soekarno terjadi 54 tahun lalu.
Sehingga,
hari ini tercatat dalam sejarah jatuhnya Soekarno dari jabatan presiden pertama
RI.
Sehingga,
kejadian ini adalah peristiwa politik sangat bersejarah dalam perjalanan negeri
ini.
Dalam sidang
istimewa dengan menghasilkan 26 ketetapan.
Hasil,
antara lain (seperti dituangkan dalam TAP MPR No. XXXIII / MPRS / 1967), yang
berisi hal-hal sebagai berikut:
(1) Mencabut
kekuasaan pemerintahan dari tangan Presiden RI Soekarno
(2) Menarik
kembali mandat MPRS dari Presiden Soekarno dengan segala kekuasaannya sesuai
UUD 1945
(3)
Mengangkat pengemban Tap Nomor
IX / MPRS /
1966 tentang supersemar itu sebagai pejabat presiden terpilihnya presiden
menurut hasil pemilihan umum.
Kemudian,
dalam Sidang Istimewa MPRS, 12 Maret 1967, Jenderal Soeharto dilantik dan
diambil sumpah sebagai presiden oleh
Ketua MPRS Jenderal TNI Abdul Haris Nasution.
Menteri
Koordinator Polhukam, Prof Mahfud MD menyatakan, supersemar atau surat perintah
11 maret dijadikan alat untuk bertindak semena-mena.
Hal itu dia
sampaikan dalam Kompas TV dengan judul Pernyataan Konstitusi Bisa Dilanggar,
Mahfud MD: Yang Kaget Berarti Nggak Belajar Tata Negara.
“Supersemar
itu kudeta karena dia (Soeharto) dapat
surat perintah tapi dilakukan secara sewenang-wenang, tetapi waktu itu
Pak Harto didukung oleh rakyat,” katanya dikutip Tribun Timur, Minggu
(21/3/2021).
“Sama ketika
pak Harto diturunkan, lalu kita ganti pemerintahan menjadi reformasi juga
melanggar konstitusi, Harmoko (Ketua DPR RI) mengancam kalau tak mundur maka
akan dilakukan sidang istimewa.”
Sehingga,
Soeharto memilih untuk mengundurkan diri 21 Mei 1998 di Istana Merdeka,
Jakarta.
Mundurnya
Soeharto saat itu tidak terlalu mengejutkan.
Sebab,
beberapa hari sebelum itu, sejumlah pihak secara tegas mulai meminta- minta
Soeharto untuk mundur .
Salah
satunya, pernyataan dari Ketua DPR / MPR Harmoko usai Rapat Pimpinan DPR pada
18 Mei 1998.
Dilansir
dari Harian Kompas edisi 19 Mei 1998, Harmoko menyatakan, demi persatuan dan
kesatuan bangsa, pimpinan DPR baik Ketua maupun Wakil Ketua, mengharapkan
Presiden Soeharto mengundurkan diri secara arif dan bijaksana.
Berikut
video pernyataan Mahfud MD:
Melanggar
Konstitusi
Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan
para pihak yang tak sungguh-sungguh belajar hukum konstitusi akan kaget dengan
pernyataannya soal konstitusi bisa dilanggar untuk keselamatan rakyat.
"Yang
kaget itu berarti nggak belajar hukum tata negara. Karena di hukum tata negara
itu diberikan di pelajaran pertama," ujar Mahfud MD saat dihubungi
KompasTV, Jumat (19/3/2021).
Mahfud
menjelaskan pernyataan dirinya itu memiliki landasan teori.
nyatakan-soeharto-lakukan-kudeta-terhadap-soekarno-dengan-melanggar-konstitusi?page=2.
Menurutnya
ada sebuah buku yang jelas-jelas mengatur dan menyatakan perihal konstitusi
boleh dilanggar demi keselamatan rakyat.
"Untuk
menyelamatkan rakyat itu, bahkan konstitusi pun bisa dilanggar, dalilnya Salus
Populi Suprema Lex," jelasnya.
Mahfud sebelumnya
menyebut aturan boleh dilanggar jika menghambat upaya penyelamatan rakyat
sekalipun aturan itu adalah konstitusi negara.
Hal ini
diungkap Mahfud terkait dengan penanganan Covid-19 oleh pemerintah.(*)